Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018. Penyitaan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita karya.
"Menyita satu motor vespa milik tersangka Bambang Rianto," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).
Febrie menyebut, penyidik juga menyita mobil Lexus milik tersangka Bambang Rianto. Namun, tidak disebutkan dari mana kedua barang mewah itu disita.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Bambang Rianto ditahan di u Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.
Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.